Polisi Garap Pesantren Markaz Syariah, Habib Rizieq Siap-Siap

26 Januari 2021 02:45

GenPI.co - Kasus penyerobotan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII oleh Habib Rizieq Shihab soal penggunaan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Bogor, memasuki babak baru.

Pasalnya, Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan PTPN kasus tersebut dengan terlapor Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Natalius Pigai Dihina, Pernyataan Istana Menggelegar

"Sudah ditangani. PTPN VIII melaporkan sudah ke Bareskrim tentunya Bareskrim akan menindaklanjuti laporan tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Senin (25/1).

Rusdi menjelaskan, nantinya penyidik akan melakukan serangkaian penyelidikan untuk menentukan kelanjutan perkara tersebut. Nantinya, polisi akan mendalami ada atau tidaknya tindak pidana dalam laporan itu. 

Oleh sebab itu, saat ini penyidik belum menentukan apakah dalam waktu dekat akan memanggil saksi ataupun memeriksa ahli. 

"Belum masih proses. Tentunya penyidik masih mempelajari semuanya," ujar Rusdi. 

BACA JUGA: Ambroncius Nababan Minta Maaf Karena Menghina Natalius Pigai

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co