Listyo Sigit Beberkan Konsep Pam Swakarsa, Ternyata... 

26 Januari 2021 19:35

GenPI.co - Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit akan mengaktifkan kembali Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Tentunya, mengingat peristiwa tahun 1998, di mana rakyat dibenturkan dengan Pam Swakarasa. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, menjelaskan konsep Pam Swakarsa yang digagas Listyo Sigit berbeda dengan situasi tahun 1998 atau ketika era otoriter.

BACA JUGA: Terseret Korupsi Bansos, Politikus PDIP Herman Hery Harus Dipecat

"Ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," kata Brigjen Rusdi di Jakarta, Selasa (26/1).

Rusdi mengatakan bahwa wacana Pam Swakarsa sebetulnya telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

"Dalam UU Kepolisian, Pasal 3 ayat (1) menyebut bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," ujar Rusdi.

Dia mengatakan Pam Swakarsa adalah bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri dan tentunya mendapat pengukuhan dari Polri.

Dengan begitu, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa dikoordinasikan dan diawasi oleh aparat kepolisian sehingga Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri.

Bentuk Pam Swakarsa tersebut di antaranya satuan pengamanan yang diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk menjaga keamanan di lingkungan tertentu. Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman warga.

"Tentunya kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan polisi," ujar Rusdi.

Bentuk kedua adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menjaga kamtibmas di lingkungannya sendiri.

Kemudian bentuk lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan lokal yang antara lain Pecalang di Bali maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat.

BACA JUGA: Natalius Pigai Dihina Bikin Citra Jokowi Tambah Rontok

"Bentuk lain bisa yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara, ini didekatkan dengan kegiatan-kegiatan kepramukaan jadi bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo," pungkasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co