Notaris Soehardjo Hadie Tak Patuh Hukum, 5 Kali Mangkir Sidang

27 Januari 2021 20:05

GenPI.co - Seorang notaris atau pejabat PPAT, Soehardjo Hadie Widyokusumo tidak patut hukum. Pasalnya, sudah lima kali tak menghadiri sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim yang dipimpin Ahmad Suhel akhirnya menunda sidang tersebut dan dilanjutkan pada Rabu 17 Februari 2021.

BACA JUGA: Pernyataan Gatot Nurmantyo Menggelegar, Lawan Ketidakadilan

JJ Amstrong Sembiring, kuasa hukum dari Haryanti Sutanto selaku penggugat mengatakan sidang seharusnya digelar dengan agenda mendengarkan gugatan dari pihaknya.

"Karena notaris PPAT itu tidak datang, majelis hakim memutuskan menunda sampai tanggal 17 Februari 2021," kata Amstrong kepada wartawan di Gedung PN Jaksel, Jalan Ampera, Rabu (27/1).

Menurutnya, ketidakhadiran tergugat bukan pertama kali. Tapi sudah sebanyak lima kali sejak gugatan ini diproses di PN Jaksel.

"Ini membuktikan bahwa tidak ada itikad baik dari tergugat untuk menyelesaikan persoalan ini secara proses hukum," tegas mantan calon pimpinan KPK ini.

Kepadanya, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengatakan, jika di persidangan berikutnya tergugat tidak datang lagi maka tidak dapat menghentikan persidangan, akan tetap dilanjutkan.

Amstrong pun menjelaskan gugatan yang dilayangkan terhadap pejabat notaris atau pejabat PPAT tersebut yaitu tidak menggubris putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Soerjani Sutanto.

Dalam putusan MA No. 214/Pdt/2017 15 Juni 2017 isinya menyatakan menolak PK yang diajukan Soerjani Sutanto, dan MA mengharuskan pihak-pihak menjalankan putusan ini dengan benar.

"Putusan MA itu membatalkan putusan kasasi, Pengadilan Tinggi DKI, dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap klaim Soerjani Sutanto terhadap sebidang tanah dan bangunan di Tebet yang pernah dijadikan kantor DPD PAN DKI," jelas Amstrong.

Amstrong menegaskan, putusan MA ini telah berkekuatan tetap (inkrah). Dengan begitu tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan.

Selain menggugat notaris atau pejabat PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo, Haryanti Sutanto melalui kuasa hukumnya, JJ Amstrong Sembiring juga menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil.

Gugatan terhadap Sofyan Djalil yaitu mendiamkan perilaku tidak profesional anak buahnya yang seharusnya menjalankan putusan MA yang disebutkan di atas.

Amstrong Sembiring mengungkapkan, pihak lawan menghalalkan berbagai macam cara agar dapat menguasai tanah dan bangunan tersebut. Kliennya pernah dikriminalisasi dengan tuduhan yang tidak masuk akal.

BACA JUGA: Pasutri Tipu Pengusaha Pondok Indah, Rp 39 Miliar Amblas

"Klien saya, ibu Haryanti Susanto pernah dilaporkan ke Polsek Tebet dengan tuduhan melakukan pencurian di rumah sendiri. Aneh nggak, masa mencuri di rumah sendiri. Karena tuduhan itu tidak terbukti, klien saya bebas," terang Amstrong. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co