Pilkada Jakarta 2022 Diundur, Popularitas Anies Bisa Rontok

28 Januari 2021 18:20

GenPI.co - Pengamta politik Andi Yusran menilai pengunduran jadwal pilkada serentak 2022 ke 2024 akan merugikan partai-partai besar yang kadernya menjadi calon petahana pada pilkada. 

"Jadi, memarkir kader incumbent justru akan berdampak kepada penurunan popularitas dan elektabilitas pada Pilkada berikutnya," kata Andi dalam keterangannya, Kamis (28/1)

BACA JUGA: Mendadak, Politikus Demokrat Minta Jokowi Siaga di Natuna

Wacana mundurnya Pilkada 2020 ini muncul seiring pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang saat ini tengah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam draf Revisi RUU Pemilu yang diserahkan Komisi II ke Badan Legislasi DPR RI, ternyata juga mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022.

Kendati demikian, draf RUU Pemilu tersebut masih dalam tahap penjajakan dan belum final. Saat ini, Baleg DPR masih mengelar rapat dengan sejumlah ahli pakar dan pemerhati Pemilu untuk meminta masukan.

Meski begitu, Baleg DPR dan pemerintah sudah menyepakati bahwa RUU Pemilu menjadi salah satu dari puluhan RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Adapun dalam Pasal 731 ayat 2 draf revisi UU Pemilu, Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang sebelumnya telah menggelar Pilkada pada 2017. 

BACA JUGA: Mahfud Bongkar Dana FPI, Ferdinand Terkejut

Salah satunya Jakarta yang akan menggelar Pilkada 2022. Nama Anies Baswedan santer bakal menjadi calon petahana yang bakal diusung parpol besar. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co