GenPI.co - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pemilihan kepala daerah berikutnya akan dilakukan secara serentak pada 2024.
Bagi kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022/2023, akan digantikan sementara oleh pejabat pelaksana hingga Pilkada 2024 digelar.
BACA JUGA: Kata FPI, Nama Anies Baswedan Harum Jadi Capres
Menanggapi hal tersebut, pegiat media sosial Eko Kuntadhi mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemungkinan besar akan menganggur selama dua tahun.
Sebab, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 2022 mendatang.
“Di sini serunya, pilkada serentak ini dianggap merugikan posisi Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta,” ujar Eko Kuntadhi seperti dikutip GenPI.co dari kanal YouTube CokroTV pada Jumat (29/1).
Eko Kuntadhi mengatakan, Anies merupakan salah satu tokoh yang digadang-gadang masuk bursa calon presiden 2024.
BACA JUGA: Ngeri! Menjegal Anies Baswedan Secara Halus, Strategi PDIP Tokcer
Jika Pilpres dan Pilkada digelar serentak, tentu akan menyulitkan Anies dalam memilih langkah politiknya.
“Bagi Anies pilpres jauh lebih berat, mungkin dia akan melawan Ganjar yang sekarang elektabilitasnya sudah jauh di atas,” katanya.
Sementara itu, ketika kembali bertarung pada Pilkada DKI Jakarta, maka peluang Anies sedikit terbuka lantaran posisinya sebagai petahana.
Namun, rupanya rencana tersebut juga sepertinya akan mendapat hambatan yang jauh lebih besar.
“Sekarang isu beredar Tri Rismaharini yang sekarang menjabat mensos akan ikut juga. Tentu jika ini benar, akan menjadi ancaman yang berbahaya bagi Anies,” pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News