FPI Kian Mentok, Dugaan Aktivitas Transaksi Keuangannya…

01 Februari 2021 15:20

GenPI.co - Aktivitas transaksi keuangan FPI terus di-tracing PPATK. Dugaan awalnya ditemukan dugaan pelanggaran hukum. FPI pun kian mentok.

Ibarat orang berjalan, FPI jadi serba salah. Maju kena. Mundur juga kena. Puluhan rekening yang terkait FPI diblokir. Saldonya lumayan wow. Angkanya disebut mencapai ratusan juta rupiah. 

BACA JUGA: Putri Gus Dur Kasih Balasan Nendang ke Abu Janda, Tolong Dibaca!

Dengan kondisi seperti itu, mesin perjuangan FPI pun ikut berhenti. Kini pemeriksaan terkait puuhan rekening FPI itu sudah dituntaskan. Total ada 92 rekening FPI dan afiliasinya yang diperiksa.

“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI,” terang Ketua PPATK Dian Ediana Rae.

Proses analisis juga ikut dilakukan ke pihak-pihak yang diduga terkait FPI. Dan semuanya telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi.

BACA JUGA: Pusat Perhatian & Penuh Kemakmuran, Bisa Menandingi Zodiak Ini?

“Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut,” tambahnya.

Itu dilakukan PPATK paska FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Hasil lumayan mencengangkan.

Ada dugaan perbuatan melanggar hukum. Dan hasil analisis dari pemeriksaan rekening FPI dan afiliasinya sudah disampaikan ke Polri. 

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri,” jelas Dian.

Itu dilakukan dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum

BACA JUGA: Fix Kaya Raya! Mimpi Shionya Berubah Jadi Nyata

Apabila di kemudian hari PPATK menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya, maka PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan

“Itu berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co