GenPI.co - Tim Densus 88 Antiteror turut dilibatkan gelar perkara membahas hasil pemeriksaan aliran dana di 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.
Hal itu diungkapkan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (2/2).
BACA JUGA: Dana Asing di Rekening FPI, Indonesia Bisa Remuk Seperti Libya
"Rapat ini dihadiri personel Bareskrim Polri dan juga personel dari Densus 88,” katanya pada wartawan
Brigjen Rusdi lantas menyebut alasan dilibatkan Densus 88 dalam gelar perkara itu.
“Mengapa (Densus) dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening FPI," beber dia.
Brigjen Rusdi pihaknya akan menyelidiki dengan cermat kemungkinan adanya tindak pidana terkait aliran dana di rekening tersebut.
Ia juga menjelaskan, 92 rekening yang berhasil diidentifikasi PPATK itu tersebar di 82 bank yang ada di Indonesia.
Terkait jumlah dana yang berada dalam rekening tersebut, Rusdi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memaparkan secara gamblang.
"Itu tidak bisa kami paparkan, tidak perlu diungkap di publik,” tegas dia.
Sebelumnya, Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam rilisnya Minggu (31/1)mengatakan dari 92 rekening yang telah diperiksa, beberapa di antaranya yang terindikasi sebagai perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA: Munarman Gelagapan, Ada Dana dari Luar Negeri di Rekening FPI
Kendati demikian, Ediana tidak menjelaskan secara detail soal konteks dugaan tindakan melawan hukum dalam aliran dana di rekening FPI itu.
“PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut,” tuturnya.(JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News