GenPI.co - Eks Sekretaris Umum FPI Munarman menyebut Komnas HAM nggak perlu ada. Munarman nggak terima. Tewasnya 6 laskar eks FPI dianggap bukan peristiwa pidana biasa.
Dalam laporan Komnas JAM, empat laskar FPI disebut tewas ketika berada dalam penguasaan petugas negara.
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menyebut terjadi dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tewasnya empat dari enam laskar.
BACA JUGA: Shio Penuh Pesona, Mereka Pemadam Api Asmara
Dari situ, Komnas HAM meminta proses hukum dilaksanakan di pengadilan pidana.
Kemudian Komnas HAM juga merekomendasikan pengusutan lebih lanjut atas kepemilikan senjata api oleh sipil saat kejadian bentrok laskar dengan polisi.
Lantas apa yang membuat Munarman tidak terima? Bukankah Komnas HAM menyebut terjadi dugaan pelanggaran HAM?
BACA JUGA: Shio Pembawa Hoki! Karier Melambung, Uangnya Bisa Bikin Kembung
Ternyata, yang membuat Munarman geram adalah penyebutan peristiwa 7 Desember sebagai peristiwa pidana biasa.
“Kalau Komnas HAM ngotot peristiwa ini adalah peristiwa pidana biasa, enggak perlu ada Komnas HAM, dong,” kata Munarman dalam pesan singkatnya kepada jpnn.
BACA JUGA: Top Banget! 4 Zodiak Diguyur Rezeki Gila-gilaan Hingga Maret 2021
Menurut Munarman, peristiwa 7 Desember 2020 berkategori pelanggaran HAM berat. Dalam peristiwa itu, ada dugaan kuar terdapat prinsip pertanggungjawaban komando.
“Ada command responsibility berupa by ommission maupun by commission dalam pembunuhan enam laskar tersebut,” kata Munarman. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News