Pernyataan Gus Yaqut Menggetarkan Jiwa, Nyalinya Bikin Melongo

11 Februari 2021 08:45

GenPI.co - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut kekhususan agama di lingkungan sekolah menuai kontroversi.

Melihat hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mendadak mengaku tidak takut dengan penerbitan SKB tiga Menteri itu.

BACA JUGA: Politikus PDIP Bongkar Niat Terselubung Partai Demokrat, Kaget

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama, sepakat bahwa penggunaan seragam dan atribut keagamaan di Sekolah Negeri tidak diwajibkan.

Gus Yaqut mengaku tidak takut dengan pandangan sejumlah pihak terkait keputusannya menerbitkan SKB tiga menteri tersebut.

Sebab, penggunaan atribut kekhususan keagamaan merupakan urusan personal seorang individu dengan Tuhannya, dan negara tidak boleh memaksakan hal tersebut.

"Nah itu lah, karena memang awalnya perintah Presiden untuk memikirkan soal ini. Saya sampaikan ke Mas Nadiem dan Pak Tito soal ini, jadi saya kira tidak perlu takut," bebernya.

BACA JUGA: Anak Buah SBY Blak-blakan Bongkar Nasib Moeldoko, Pasti Melongo

Gus Yaqut mengungkapkan, bahwa pada awalnya Mendikbud Nadiem Makarim sempat merasa takut untuk menerbitkan SKB tiga Menteri tersebut.

"Awalnya enggak ada yang berani tuh di depan, 'Udah kalau nggak ada yang berani di depan, saya di depan enggak apa-apa'. Tapi kan yang diperintah Mas Nadiem, karena sekolah ini di lingkungan Kemendikbud kan," bebernya.

Tetapi, Gus Yaqut meyakinkan Nadiem Makarim agar berani menerbitkan SKB tiga menteri tersebut.

"Ya sudah nggak apa-apa, nanti kalau ada pertanyaan-pertanyaan, ada yang mendorong-mendorong (penolakan), terus saya bilang 'Kasih ke saya, biar kami jawab. Sampean enggak usah jawab saya bilang begitu ke Mas Nadiem," ujar Gus Yaqut.

Sementara itu, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menyatakan bakal menggugat SKB tiga menteri yang dibuat Mendagri Tito Karnavian, Mendikbud Nadiem Makarim dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

SKB Nomor 02/KB/2O2l, Nomor 025-199 TAHUN 2021 dan Nomor 219 TAHUN 2021 tersebut mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri di Indonesia. 

Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan mengatakan gugatan uji materil tersebut akan dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA). 

"Terkait rencana gugatan SKB 3 Menteri, kami akan gugat ke MA," kata Chandra kepada JPNN.com, Minggu (7/2) malam. 

Namun, secara meteril, materi SKB 3 Menteri muatannya lebih bersifat peraturan (regeling). 

"SKB tiga menteri itu secara materi bersifat regeling yang memuat norma bersifat umum, abstrak dan berlaku terus-menerus, sehingga gugatan akan kami ajukan ke Mahkamah Agung," jelas Chandra.

Karena itu pihaknya dalam permohonan nanti akan meminta MA membatalkan SKB 3 Menteri tersebut. 

"Gugatan tersebut bertujuan untuk meminta majelis hakim membatalkan SKB tersebut," tegasnya.

Menurut Chandra, semestinya SKB 3 menteri tersebut jangan melarang pihak sekolah untuk mewajibkan penggunaan seragam keagamaan bagi yang seagama. 

"Kenapa? Karena terdapat di daerah tertentu yang kebiasaan adatnya sangat erat dengan agama, seperti Sumatera Barat," sebut Chandra. 

SKB tersebut diketahui mengecualikan aturan tersebut untuk Provinsi Aceh. Sementara untuk daerah lain, katanya, sekarang ada namanya otonomi daerah (Otda) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah membuat pengaturan-peraturan untuk masyarakat di daerahnya. 

"Daerah kan sekarang ada otonomi, setiap daerah akan membuat regulasi sesuai kearifan lokal, dan kearifan lokal daerah tertentu ada yang sangat erat dengan agama," pungkas Chandra.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co