GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tiba-tiba mengeluarkan sikap resmi terkait kebijakan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Sikap resmi tersebut terkait dengan SKB 3 Menteri tentang atribut kekhususan agama di lingkungan sekolah.
BACA JUGA: Menag Yaqut Menggebrak Lagi! Pesantren Akan Dibeginikan
MUI terang-terangan meminta SKB 3 Menteri ini untuk direvisi lantaran dalam memicu kegaduhan dan ketidakpastian hukum di masa depan.
“Kami menekankan di klausul ‘pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, dan menghimbau penggunaan
seragam dengan kekhasan tertentu’, ini bisa bermakna luas,” ujar Sekjen MUI Buya Amirsyah dalam keterangan resmi MUI, pada Minggu (14/2).
Menurut Buya, implikasi tersebut harus dibatasi kepada pihak yang berbeda agama.
Sebab, jika imbauan diberlakukan kepada peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarangnya.
Menurut sikap resmi tersebut yang kemudian dikatakan Buya, sekolah bisa saja memandang itu sebagai bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.
“Hal tersebut diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan, termasuk komite sekolah. Apakah mau mewajibkan atau tidak?,” katanya.
BACA JUGA: Seruan Menag Yaqut Saat Imlek, Oh Sungguh Menggetarkan
Meskipun demikian, MUI tetap menghargai sebagian isi SKB 3 menteri tersebut dengan dua pertimbangan.
Pertama, bisa menjamin hak peserta didik menggunakan seragam kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah maupun sekolah.
Kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan kekhasan agama tertentu pada penganut berbeda agama.(*)\
BACA JUGA: Kemenag Meradang, MUI Langsung Disemprot! Ternyata Karena ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News