Jokowi Beri Warning Tegas, Kapolri Listyo Sigit Diperintahkan...

16 Februari 2021 14:40

GenPI.co - Presiden Joko Widodo memberi warning tegas kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Senin (15/2) malam

Warning tersebut dengan  terkait implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

BACA JUGA: Nasihat Ade Armando untuk Pendukung Jokowi: Jangan Baper!

Hal ini lantaran undang-undang tersebut banyak dipakai untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.

Namun dalam penerapannya,  kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.

“Saya minta kapolri, jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE," tegas Presiden Jokowi.

Dia meminta jajaran Polri berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir.

"Harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman intrerpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas," tegas Presiden.

BACA JUGA: Rocky Gerung dan Aktivis Kontras Disemprot Ade Armando, Menohok!

Jenderal Pol Listyo Sigit juga diinstruksikan agar meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU tersebut secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.

"Tentu saja kita tetap harus jaga ruang digital Indonesia, agar bersih, agar sehat, agar beretika, penuh dengan sopan santun, penuh dengan tata krama, dan juga produktif," pungkas Jokowi.(Ant)

BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq Kirim Surat ke JPU, Isinya Oke Banget!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co