Nasib Habib Rizieq Shihab Makin Ngeri, Bikin Melongo

23 Februari 2021 07:40

GenPI.co - Ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji mendadak mengatakan bahwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab harus bertanggung jawab atas kasus tanah Markaz Syariah FPI Megamendung.

Hal tersebut, terkait dugaan penyerobotan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Anak Buah SBY Mendadak Beber Fakta Annisa Pohan, Bikin Melongo

"Yang bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut," kata Indriyanto Seno Adji, Senin (22/2).

Diketahui, PTPN sudah melaporkan masalah ini ke polisi. Habib Rizieq diduga menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Habib Rizieq lantas disangkakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan.

Tidak hanya itu, Habib Rizieq juga dijerat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

BACA JUGA: Pernyataan Gatot Nurmantyo Mendadak Mencengangkan, Bikin Kaget

"Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut," beber Indriyanto Seno Adji.

Menurutnya, sengketa lahan antara PTPN VIII dengan Rizieq Shihab sebaiknya diselesaikan secara hukum. 

Sebab, prinsip negara hukum bahwa setiap orang sama di depan hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.

Indriyanto juga mengatakan bahwa pihak PTPN juga bisa melayangkan gugatan perdata terhadap penguasaan melawan hukum secara fisik oleh pihak ketiga.

"Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dilakukan secara case by case basis saja," jelasnya.

Sebelumnya, pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika PTPN VIII mengambil lahannya.

Pasalnya, FPI telah melanggar banyak undang-undang (UU) dalam masalah ini.

"Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU," jelas Iwan Nurdin.

Iwan menilai, kesepakatan jual beli tanah yang dilakukan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. 

Sebab, pemegang hak atas tanah yang asli adalah PTPN VIII. Oleh karena itu, seharusnya kesepakatan jual beli tersebut dilakukan oleh pihak PTPN VIII.

Iwan menambahkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGU) yang dimiliki PTPN VIII diperuntukkan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan.

"Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan," ujarnya.

Menurutnya sudah tepat PTPN VIII meminta pengosongan lahan yang telah diduduki oleh FPI, kecuali bagi petani-petani kecil yang menggarap lahan perkebunan sekadar untuk menyambung hidup.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co