Baru Dibentuk, Virtual Police Sudah Tegur 21 Akun Provokasi

02 Maret 2021 21:10

GenPI.co - Virtual Police yang baru dibentuk Polri sudah melayangkan teguran ke puluhan akun media sosial. Teguran itu diberikan terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ya benar sudah 21 akun," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada di Jakarta, Senin (1/3).  

BACA JUGAWacana Revisi UU ITE Mentok, Pengamat Top Bikin Jokowi Terpojok

Argo menjelaskan, berbagai akun itu ditegur lantaran mengunggah konten yang berbau provokasi. Ketika mendeteksi hal tersebut, Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran.

Dalam hal ini, kebanyakan unggahan yang ditegur oleh polisi di dunia siber tersebut berasal dari media sosial Twitter. Sayangnya, Argo belum dapat menuturkan lebih lanjut siapa 21 akun tersebut.

"Provokasi, ya (alasan teguran). Belum terkonfimasi apakah sudah dihapus semua atau tidak," ungkap Argo. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan gagasan soal Virtual Police berkenaan dengan penanganan pelanggaran pidana terkait UU ITE. 

BACA JUGARocky Gerung Bongkar Fakta Soal UU ITE, Bisa Bikin Semua Melongo

Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, pidana, hingga ITE.

Nantinya, akun yang melapor akan dipertemukan dalam mediasi hingga keduanya berdamai hingga laporan dicabut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co