Kubu Habib Rizieq Shihab Mati Kutu, Polisi Beberkan Bukti Ini

10 Maret 2021 07:30

GenPI.co - Kepolisian tegas membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh kubu Habib Rizieq Shihab dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/3).

Pasalnya, penyidik Polda Metro Jaya memiliki empat alat bukti untuk menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

BACA JUGA: Impiannya Bakal Jadi Nyata, 4 Zodiak Terlahir Penuh Anugerah

"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa, penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," jelas salah satu tim kuasa hukum Polda Metro Jaya.

Kubu termohon menjelaskan, alat bukti yang dijadikan dasar untuk menahan Habib Rizieq mencakup keterangan para saksi, dokumen, keterangan ahli hingga petunjuk yang ada.

"Dari alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dapat membuktikan, bahwa setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2020, telah meminta keterangan dari beberapa orang dari FPI untuk keseimbangan pemeriksaan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, polisi juga membeberkan alasan dalam melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq.

BACA JUGA: 3 Shio Bergelimang Badai Rezeki, Hokinya Taklukkan Langit & Bumi

"Pemohon tidak kooperatif dan tidak datang tanpa alasan yang patut setelah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai termohon harus memberikan ultimatum kepada pemohon untuk menyerahkan diri atau kalau tidak akan dilakukan upaya paksa penangkapan," jelas pihak Polda. 

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co