Mengejutkan, Kubu Megawati Cs Dilaporkan Eks Kader PDIP, Kaget!

10 Maret 2021 14:48

GenPI.co - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di laporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) oleh eks kadernya Rismawati Simarmata.

Diketahui, Rismawati Simarmata dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena dianggap telah membangkang dari kebijakan partai.

BACA JUGA: AHY Diminta Jangan Cengeng, Tiru Cara Megawati Selamatkan PDIP!

Akibat pemecatan itu, Rismawati melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst dalam klarifikasi perkara "Partai Politik".

Laporan itu bisa dilihat dalam web resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat https://sipp.pnjakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara .

Risma sebagai pengugat dan tergugat ada empat orang yang berasal dari PDIP, yakni Ketua Umum PDIP Megawati Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPD PDIP Sumatra Utara Djarot Saiful Hidayat dan Ketua DPC PDI-P Samosir Sorta Ertaty Siahaan.

Untuk pokok perkara dalam gugatan itu yakni;

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
 
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
 
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan Tergugat II yang telah merugikan terhadap Penggugat;
 
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Samosir yang diajukan Tergugat IV  tanggal 3 Maret 2021.

BACA JUGA:  Hasil Survei PDIP Tak Terkalahkan, Puan Maharani Bisa Gigit Jari

5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan Tergugat I dan Tergugat II  Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 Tentang pemecatan Penggugat.
 
6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 Tentang pemecatan Penggugat.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co