GenPI.co - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sedang berebut legalitas partai berlambang mercy itu.
Hal itu ditandai dengan terpilihnya Moeldoko sebagai Partai Demokrat tandingan dalam KLB (kongres luar biasa) di Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Harga Diri Diinjak, AHY Siap Perang Mati-matian Lawan Moeldoko
Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo mengatakan, petarungan keduanya tidak lagi berlandaskan sekadar opini dan gimmick politik belaka.
"Tapi sudah naik ke level hukum jika kepengurusan hasil KLB sudah didaftarkan ke Kemenkum HAM," jelasnya kepada GenPI.co, Selasa (9/3/2021).
Kalau Partai Demokrat versi Moeldoko disahkan, kubu AHY pasti bakal melayangkan gugatan terhadap legalitas partainya yang direbut.
"Di sinilah titik krusial yang paling menguras energi dan waktu," jelasnya.
Pasalnya, kedua belah pihak harus memberikan bukti dan argumen hukum yang kuat.
"Baik di depan pengadilan maupun di Kemenkum HAM," ujarnya.
Jadi, nantinya keputusan hukum adalah hal mutlak yang harus diterima kedua belah pihak.
BACA JUGA: AHY Tak Peduli Kritikan Publik, Merasa Terendah dan Terhina
"Karena, putusan hukum yang akan menentukan keabsahan kepengurusan Partai Demokrat," jelasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News