Rizieq Shihab di Ujung Tanduk, Kombes Hengki: Selesai!

11 Maret 2021 12:40

GenPI.co - Perjuangan Kubu Habib Rizieq Shihab melalui praperadilan di Pengadian Negeri (PN) Jakarta Selatan kini di ujung tanduk.

Sebab , Sidang perdana terhadap perkara pokok eks Imam Besar FPI  bakal digelar PN Jakarta Timur pada Selasa, 16 Maret 2021 mendatang.

BACA JUGA: 

“Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab bakal dinyatakan gugur apabila sidang perdana di PN Jaktim sudah mulai digelar,” kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki, kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (10/3).

Setelah masuk ke persidangan, lanjutnya, tugas kepolisian pun selesai.

Kombes Hengki membeber, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam penyidikan saat kasus tersebut.

Ketentuan mengenai gugurnya praperadilan sendiri diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana (KUHAP).

Aturan itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.102/PUUXIII/2015.

BACA JUGA: 

Disebutkan, batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur adalah saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon.

Sebagaimana diketahui, pembacaan kesimpulan putusan sidang praperadilan  itu akan diselenggarakan pada  Rabu, 17 Maret 2021, satu hari setelah sidang perdana pokok perkara Habib Rizieq Shihab.(JPNN/GenPI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co