Pengamat Beber Risiko yang Bayangi Jabatan Presiden 3 Periode

13 Maret 2021 18:10

GenPI.co - Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai wacana mengubah UUD 1945 terkait jabatan presiden menjadi 3 periode merupakan masalah yang kompleks.

Pasalnya, amandemen itu pasti akan mengubah banyak kebijakan turunan lain yang terkait dengan perubahan tersebut.

BACA JUGA: Warning Keras Guru Besar: KLB Partai Demokrat Anti-Pancasila

“UUD 1945 itu ada batang tubuhnya, kan? Lalu, nanti kita juga akan bicara tentang rantingnya, lalu dahannya,” katanya dalam Webinar P3S “Jabatan

Presiden 3 Periode: Konstitusional atau Inkonstitusional?”, Kamis (11/3).

Oleh karena itu, semua orang harus melihat ke akar permasalahannya dan menentukan kebijakan yang terbaik.

Jerry menuturkan bahwa jabatan presiden dua periode itu memang sudah menjadi standar di Indonesia.

“Dua periode itu sudah bagus dan sudah yang terbaik,” ujarnya.

Peneliti itu pun menyarankan agar wacana amandemen UUD 1945 terkait jabatan presiden menjadi tiga periode itu tidak dilaksanakan.

“Kasih kesempatan yang lain dulu saja. Sebab, semua orang sudah pasti suka jika jabatannya diperpanjang, kan?” tuturnya.

BACA JUGA: Din Syamsudin Beber Ancaman KLB Deli Serdang, Daya Rusaknya...

Jerry memaparkan bahwa memang ada negara-negara lain yang memiliki peraturan jabatan presiden lebih dari dua periode, seperti Korea Utara dan China.

“Tetapi, lebih baik kasih kans ke yang lain dulu saja. Tidak perlu ada tiga periode,” tegasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co