Duh! Di Sidang Rizieq di PN Jaktim, Kuasa Hukum Malah Rencanakan…

15 Maret 2021 12:10

GenPI.co - Habib RIzieq Shihab akan menghadapi sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur pada Selasa (16/3) esok.

Agenda dalam sidang itu adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Potensi Massa di Sidang Perdana Rizieq, Pakar Intelijen Bilang..

Aziz Yanuar selalu kuasa hukum Habib Rizieq meminta agar kliennya dihadirkan dalam sidang perdana tersebut.

Jika hal tersebut tak dipenuhi, maka mereka berencana akan melakukan aksi walkout.

"Kami ancam, jika tidak diterapkan equality before the law kepada HRS (Habib Rizieq Shihab, red) dan kawan-kawan, kami akan walkout," kata Aziz, Sabtu (13/3) malam.

Tidak hanya terhadap Habib Rizieq, aksi yang sama juga bakal tim kuasa hukum terapkan pada tersangka lain yakni Ahmad Sabri Lubis Cs.

“Biar saja jaksa sidang bertiga dengan hakim dan tembok," tambah dia.

Sebelumnya, Aziz mengatakan bahwa menyiapkan 80 orang pengacara untuk mengawal sidang eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

BACA JUGA: Siap Tempur Tanggal 16,  Habib Rizieq Punya 80 Bala Pengacara!

Diketahui, Rizieq akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda pada satu hari yang sama di PN Jaktim

Perkara pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. 

Dalam perkara ini Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kasus kedua, terkait swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. 

Dia didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Terakhir, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. 

Dalam perkara ini Rizieq didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular. (*)

BACA JUGA: Merasa Dipingpong Jaksa, Kuasa Habib Rizieq Berang dan Bilang...

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co