Kasus Bank Bukopin, Keponakan JK Mangkir Pemeriksaan Polisi

15 Maret 2021 16:43

GenPI.co - Keponakan mantan Wapres Jusuf Kalla (JK), Sadikin Aksa, mangkir dari pemeriksaan Mabes Polri. Eks  Bosowa Corporindo itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mengatakan Sadikin Aksa mengirimkan surat kepada penyidik untuk melakukan permohonan pengawalan ulang pemeriksaan kliennya tersebut.

BACA JUGA: Moeldoko Merapat ke Megawati? Jawaban Andi Arief Menohok

"Tersangka SA tidak memenuhi panggilan penyidik dan mengajukan penundaan pemeriksaan berdasarkan surat kantor hukum," kata Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/3).

Berdasarkan surat permohonan yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya, SA tidak bisa menghadiri panggilan penyidik hari ini dengan alasan sedang berada di luar kota.

Oleh sebab itu, Argo menyebut, penyidik juga langsung melayangkan surat pemanggilan kedua untuk SA melalui kuasa hukumnya. 

Rencananya pemeriksaan kedua bakal diagendakan pada Kamis 18 Maret 2021 mendatang.

"Surat panggilan kedua telah diserahkan oleh penyidik diterima oleh penasehat hukum tersangka," ujar Argo.

Sebelumnya, Mabes Polri penetapan SA sebagai tersangka, dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.

Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Diketahui sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. 

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

BACA JUGA: Pesan JK Buat AHY, yang Sabar

Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co