Panik, Mendadak Demokrat Larang Warga Sumut Pakai Atribut Partai

17 Maret 2021 02:10

GenPI.co - Dampak KLB Demokrat yang terjadi di Deli Serdang berbuntut larangan kepada warga Sumatera Utara (Sumut) untuk mengenakan atribut partai secara mendadak.

Larangan tersebut diungkapkan secara langsung oleh Herri Zulkarnain Hutajulu, selaku Ketua DPD Partai Demokrat Sumut.

BACA JUGA: KLB Demokrat Seret Nama Jokowi, PSI Turun Tangan

Dirinya mengimbau kepada masyrakat Sumut untuk tidak mengenakan atribut partai Demokrat tanpa izin resmi darinya.

"Kami mengumumkan kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok agar tidak menggunakan merek, lambang bendera, dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin," ucap Herri.

Diketahui, larangan tersebut merupakan sebuah titah dari Partai Demokrat Nomor :001/MKL/DPD.PD/SU/III/2021.

Lebih lanjut, Herri menjelaskan bila terjadi pelanggaran dalam penggunaan atribut partai, maka akan ada langkah hukuman yang harus dijalani.

Langkah hukuman tersebut mengikuti proses sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No.20/2016.

Dalam pasal tersebut, dituliskan tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar.

BACA JUGA: Analogi Cerdas Dede Yusuf, Kubu Moeldoko Bisa Terpojok

"Jika warga mengetahui dan menemukan perbuatan bertentangan dengan maklumat itu, agar melaporkan ke pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung menghubungi Kantor DPD Partai Demokrat Sumut di Medan," tegas Herri.

Seperti kita ketahui, Sumut menjadi zona panas untuk Partai Demokrat usai terjadinya KLB Demokrat versi Deli Serdang yang memunculkan nama Moeldoko sebagai Ketua Umum Partainya.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co