GenPI.co - Sebuah manuver baru dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dapat membuat para tersangka pengaturan barang kena cukai di Bintan kian terdesak.
KPK semakin gencar mengusut dugaan kasus korupsi dalam pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2016-2018.
BACA JUGA: Mulai Mendebarkan, 7 Saksi Diperiksa KPK soal Stadion Mandala
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dua orang saksi telah diperiksa oleh penyidik KPK.
Kedua saksi tersebut yakni Dwi Hariwibowo dan Yanny Eka Putra dari pihak swasta.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait teknis bagaimana pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan," ujar Ali, Selasa (16/3).
Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kendati begitu, Ali belum membeberkan secara detil siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengumuman tersangka baru akan dilakukan saat pimpinan KPK melakukan penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Tidak hanya itu, Ali juga mengatakan bahwa KPK telah mengantongi beberapa bukti terkait kasus tersebut.
"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, salah satunya yaitu Kantor Bupati Bintan," ujar Ali, Selasa (2/3).
Tidak hanya itu, penyidik KPK juga menggeledah Kantor BP Bintan, rumah di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjung Pinang, dan rumah di Jalan Juanda Tanjung Pinang.
BACA JUGA: Menggelegar, KPK Bakal Periksa Anies Baswedan
Menurut Ali Fikri, tim penyidik KPK menemukan barang bukti dari empat lokasi tersebut. Di antaranya yakni berbagai dokumen terkait dengan kasus ini.
"Seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisis untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata plt jubir KPK tersebut.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News