Kasus Penembakan Laskar FPI: Bakal Terungkap Fakta Baru Hari Ini?

17 Maret 2021 08:05

GenPI.co - Pengungkapan fakta dan pelaku enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek terus bergulir.

Hari ini, Rabu (17/3/2021), bakal ada fakta baru yang terungkap.

BACA JUGAKasus 6 Laskar FPI: Amien Rais Nyatakan Yakin, Mahfud Minta Bukti

Karena Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan 7 saksi perkara dugaan "unlawful killing" yang dilakukan oleh 3 anggota Polda Metro Jaya kepada 4 laskar FPI di KM 50 Tol

Jakarta-Cikampek pada Rabu.

"Hari ini akan ada pemeriksaan 7 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi.

Namun Dirtipidum tak menjelaskan siapa saja saksi yang akan diperiksa.

BACA JUGADzaki Sukarno Raih Golden Ticket American Idol, Nih Faktanya

Polri telah menaikkan status perkara "unlawful killing" (pembunuhan di luar hukum) dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3/2021).

Sejak dinaikkan status, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 laskar FPI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, saat ini proses penyidikan sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pekan ini.

"Tentunya Polri terus maju ke depan untuk menyelesaikan kasus ini. Dan akan dituntaskan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Rusdi.

Rusdi memastikan publik akan tahu perkembangan dari penanganan perkara "unlawful killing" yang dilakukan oleh Polri.

Adapun saksi yang akan diperiksa, Rusdi menyebutkan para saksi tersebut sesuai menurut keyakinan penyidik yang dapat menjelaskan kasus tersebut.

BACA JUGAHati-hati, Partai Demokrat & PKS Pepet Kepopuleran PDIP-Gerindra

"Saksi-saksi ini bisa memperjelas kasusnya, saksi-saksi yang mengetahui dari kejadian tersebut dan juga saksi ahli nanti akan diperiksa. Karena ini menyangkut hal-hal yang harus didalami oleh para ahlinya," ujar Rusdi.

Status tiga anggota Polda Metro Jaya yang masih jadi terlapor, ujarnya, statusnya belum naik jadi tersangka karena proses masih penyidikan dan pengumpulan barang bukti.

Dengan berdasarkan barang bukti, tambahknya, akan dapat dikonstruksi kasus yang sebenarnya terjadi kemudian selanjutnya penyidik akan menetapkan tersangka.

Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 Jo. Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 4 orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. 

Ketika itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat yang bergerak dari Sentul ke Karawang.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan jika penembakan 4 laskar merupakan sebagai tindakan di luar hukum (unlawful killing). 

Katagori unlawful killing diberikan, sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Dalam peristiwa tersebut, total ada 6 laskar FPI yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek. 

Keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap aparat kepolisian.

Namun kasus tersebut dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai Pasal 109 KUHAP berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP. (*/ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co