Ketua DPRD DKI Jakarta Beber Korupsi, Anies Baswedan Diduga...

18 Maret 2021 03:30

GenPI.co - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi blak-blakan mengatakan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta harus bertanggung jawab atas kasus program Rumah DP 0 Rupiah.

Menurut Prasetio Edi Marsudi, bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab Anies Baswedan, utamanya dalam hal pengadaan lahan oleh PT Pembangunan Sarana Jaya di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

BACA JUGA: Mahfud MD Beber Fakta KPK Hambat Kejaksaan Agung Buru Koruptor

Prasetio Edi Marsudi bahkan meyakini Anies Baswedan mengetahui adanya pembelian lahan untuk program tersebut.

"Gubernur tahu kok, makanya saya katakan saat rapat dengan Sarana Jaya, masa Wagub tidak bisa menjawab dan tidak mengerti masalah program DP 0 rupiah. Kalau kami cuma mengesahkan, jadi apa yang mereka minta kami serahkan kepada mereka lagi," bebernya.

Politikus PDIP ini juga mengaku, pihaknya tidak mengetahui proses eksekusi lahan yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya.

"Saya nggak ngerti, fungsi saya hanya pegang palu (mengesahkan) anggaran yang diminta. Tapi saya nggak merasa (dikambing hitamkan) karena saya nggak bermain itu kok," kata Prasetio Edi Marsudi.

BACA JUGA: 4 Zodiak Cocok Jadi Istri Idaman, Bikin Lidah Bergoyang

"Biarkan saja mereka yang mengatakan itu, nanti dia sendiri yang merasakan dosanya," sambungnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan perkara atas dugaan korupsi pada kasus pembelian tanah yang diperuntukkan untuk Program Rumah DP 0 rupiah oleh BUD DKI Jakarta.

Berdasarkan penyidikan KPK, diduga terdapat sembilan objek pembelian tanah yang digelembungkan.

Selain itu, berdasarkan penyidikan KPK telah menetapkan empat tersangka atas kasus Program Rumah DP 0 rupiah.

Keempat tersangka tersebut yaitu Yoory Comeles selaku Direktur Utama Sarana Jaya, Anja Runtuwena, dan Tommy Adrian.

Selanjutnya, penyidik juga menetapkan PT AP (Adonara Propertindo) sebagai pihak penjual tanah.

Total kerugian negara karena kasus tersebut ditafsir mencapai senilai Rp100 miliar.

Kerugian negara timbul dengan adanya perbedaan selisih antara harga tanah Rp5.200.000 per meter persegi, dengan total pembelian yang mencapai Rp217.989.200.000.

Oleh sebab itu, total kerugian negara dari kesembilan lokasi kasus pembelian tanah ditaksir sekitar Rp1 triliun.(ant/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co