Peluang Moeldoko Besar, AHY Bisa Meriang

22 Maret 2021 17:35

GenPI.co - Jangan remehkan peluang Partai Demokrat kubu Moeldoko. Ahli menyebut kansnya sangat besar. Kubu AHY malah diprediksi bakal meriang.

Saat ini, Demokrat memang tengah terbelah. Kubu Moeldoko vs AHY-SBY. Yang bisa bertahan hanya satu. Dan kubu Moeldoko disebut punya peluang besar.

Seorang ahli hukum menyatakan keyakinannya bahwa PD versi KLB layak untuk disahkan.

BACA JUGA: Senangnya! Peluang Sukses 3 Zodiak Ini Setinggi Puncak Himalaya

Direktur Kajian Hukum Academic Training Legal System (ATLAS), Miartiko Gea menyebut dirinya yakin PD versi KLB yang akan diterima dan disahkan Kemenkum HAM.

Miartiko merujuk adanya klausul pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang ditetapkan tanggal 27 Juli 2020.

Ada poin kelima yang bisa disorot. Isinya berbunyi apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.

“Klausul itu memungkinkan Kemenkum HAM menganulir keputusan tersebut,” katanya dalam keterangan resminya, Senin (22/3/2021).

Berkenaan dengan reaksi berupa perlawanan dari PD versi AHY, Miartiko yakin hal itu akan terjadi. Bahkan mungkin saja kubu AHY akan melakukan gugatan di PTUN.

“Saya kira biarlah proses hukum yang berjalan, dan masing-masing berjuang untuk meyakinkan Majelis Hakim selama proses persidangan,” kata dia.

Ada beberapa pertimbangan yang menjadikan hasil KLB tersebut layak untuk disahkan.

Menurut Miartiko, negara menginginkan dalam setiap kehidupan partai politik tumbuh kehidupan demokrasi  yang menjunjung tinggi kedaulatan kader atau pemilik hak suara.

Itu diatur dalam Pasal 15 Ayat (1) UU No. 2/2008. Klausul itu berbunyi Kedaulatan Partai Politik berada dalam tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART dan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Pasangan Neptu Weton Ini Bawa Petaka, Mohon Hindari ya!

Pertanyaannya, apakah partai Demokrat hasil Kongres Jakarta Tahun 2020 mengembangkan atau menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi atau tidak?

Apakah kongres tahun 2020 di Jakarta sudah sesuai dengan UU Partai Politik dan konstitusi partai atau tidak? 

“Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dapat kita lihat dari beberapa klaim KLB,” ujarnya.

Pada kenyataannya, kongres Partai Demokrat tahun 2020 di Jakarta dinilai tidak berjalan sesuai mekanisme hukum organisasi dan Konstitusi partai.

BACA JUGA: Ramalan 4 Zodiak Silakan Disimak, Ada yang Bakal Sukses 

Ada hal-hal yang dianggap bertentangan dengan UU Partai Politik dan AD/ART Partai yang terjadi dalam kongres tersebut.

Misalnya, menurut dia, tidak adanya pembahasan dan pengesahan jadwal acara, padahal pengesahan jadwal acara sebagai syarat agar kongres berjalan baik dan lancar.

Selain itu, tidak ada pula pembahasan tata tertib kongres yang seharusnya membahas dan mengatur syarat-syarat pencalonan ketua umum.

Beberapa yang tak dilakukan juga adalah tidak adanya sidang-sidang komisi, tidak ada draf AD/ART, apalagi dibahas dan disahkan dalam arena Kongres.

Tidak ada juga laporan pertanggung jawaban Ketua Umum periode 2015-2020, serta AD/ART Tahun 2020 sangat membatasi kewenangan dan menghilangkan fungsi Mahkamah Partai.

“Jadi, terlihat jelas bahwa kehidupan demokrasi di dalam internal PD versi AHY telah dikangkangi, dan hak-hak kader yang memiliki kedaulatan dan hak suara di kebiri demi kepentingan klan SBY,” kata Miartiko.

Pengangkangan dan pengebirian hak-hak kader untuk membahas dan AD/ART di forum kongres tahun 2020 menurut Miartiko sangat bertentangan dengan pasal 5 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2011.

BACA JUGA: Cinta 3 Zodiak Mengudara, Rezekinya Tembus Sampai Surga

Pasal itu berbunyi Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik.

“Pasal ini menghendaki bahwa setiap perubahan AD/ART partai politik harus dilakukan di dalam forum tertinggi partai yaitu Kongres atau Kongres Luar Biasa,” kata dia.

Merujuk pada penjelasan tersebut, Miartiko sangat yakin bahwa Kongres Partai Demokrat tahun 2020 yang menghasilkan kepengurusan dengan ketua umum AHY adalah cacat hukum. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co