DPP Demokrat Sebut Jhoni Allen Intervensi Peradilan

29 Maret 2021 14:10

GenPI.co - Sekjen Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, Jhoni Allen Marbun melaporkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob menyebut Jhoni hendak menggunakan kekuasaanya sebagai Anggota DPR RI untuk mengintervensi peradilan.

BACA JUGASerangan Maut Kubu AHY Telak, Jhoni Allen Terpojok Dikuliti Habis

"Jhoni Allen itu berlebihan. Dia kan masih Anggota DPR RI, janganlah menekan-nekan hakim dengan lapor ke MA dan KY. Itu mengintervensi peradilan namanya," kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/3/2021).

Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir menjelaskan, sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat, sebab masalah antara DPP Partai Demokrat dan Jhoni Allen Marbun murni perselisihan internal partai, maka hukum acaranya pun juga mengacu pada UU Parpol.

"Sikap Majelis hakim sudah tepat, karena materi gugatan Jhoni Allen itu berisi keberatan terhadap SK pemberhentiannya dari anggota Demokrat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen. Itu benar masuk ranah perselisihan internal partai politik sesuai Pasal 32 Jo Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol," ujarnya.

BACA JUGA: AHY Lebih Menjual, Daripada Marzukie Alie, Jhoni Allen, Moeldoko

Anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Papang Sapari menduga, Jhoni Allen Marbun tidak paham hukum acara perselisihan internal partai politik. 

Makanya bertindak sok jagoan dengan menakut-nakuti hakim melalui pelaporan MA dan KY.

"Jhoni Allen tidak paham hukum acara. Dia melihat bak kacamata kuda. Saya kira dia mencoba menakut-nakuti hakim melalui pelaporan ke MA dan KY. Dia sok tahu mengatakan gugatan itu sebagai perbuatan melawan hukum. Dia salah kamar," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam menghadapi gugatan Anggota DPR RI Jhoni Allen Marbun, Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya menugaskan 11 pengacara untuk berhadapan dengan Jhoni Allen, yakni Mehbob, Muhajir, Lidya A, Reinhard, Papang, Roni, Cecep, Dormauli, Yandri, Kaffah dan Utomo K.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co