GenPI.co - Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad angkat bicara soal perkembangan terbaru setelah Kemenkum HAM meminta berkas hasil KLB dilengkapi.
Rahmad menegaskan dokumen tambahan yang diminta oleh Kemenkum HAM itu kini sudah dipenuhi oleh kubu Moeldoko.
BACA JUGA: Prabowo Top! Ganjar, Anies dan Ridwan Kamil Dibikin Lewat
“Sudah dilengkapi lagi sejak seminggu yang lalu,” kata Rahmad saat dihubungi GenPI.co melalui seluler, pada Senin (29/3/2021).
Namun, Rahmad enggan menjabarkan dokumen-dokumen apa yang diserahkan ke Kemenkum HAM tersebut.
Dia hanya menyebut dokumen itu untuk keperluan pengesahan kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko.
“Biarkan Kemenkum HAM bekerja dengan tenang dan nyaman,” jelas Rahmad.
Jubir Demokrat versi KLB ini juga meminta berbagai pihak untuk bersabar dan menunggu proses yang kini sedang dikerjakan Kemenkumham.
“Jangan didesak-desak. Tunggu hasilnya dengan sabar,” tutur dia.
Sebelumnya, Rahmad menyatakan bahwa AD/ART 2020 yang menjadi landasan Demokrat versi AHY itu menabrak UU Partai Politik.
BACA JUGA: Jurus Ngabalin Top Banget! Amien Rais cs Dibikin Jadi Begini
Dengan dasar tersebut, Rahmad berharap Kemenkum HAM dapat menerapkan asas contrarius actus.
Asas tersebut menerangkan bahwa keputusan yang telah diterbitkan oleh Kemenkum HAM, tetapi kemudian bermasalah dan bertentangan dengan undang-undang, bisa dibatalkan demi hukum.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News