GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun merespons sepuluh tuduhan jaksa terhadap terdakwa mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Refly blak-blakan menyebut sepuluh tuduhan tersebut sebenarnya tidak terlalu penting. Terutama, ketika yang dicari ialah kesalahan soal protokol kesehatan semata.
BACA JUGA: Gahar! Polri Kena Wanti-wanti, Moeldoko Disebut Bukan Orang Biasa
Refly lantas menyoroti UU Kekarantinaan Kesehatan yang menurutnya telah keliru diterapkan di kasus Habib Rizieq.
“Di Pasal 93 tentang UU Kekarantinaan dan UU Nomor 6 Tahun 2018, seharusnya tidak bisa diterapkan ke HRS,” kata Refly dalam pernyataannya, seperti dikutip dari kanal YouTube-nya, Senin (29/3/2021).
Sebab, menurutnya, bahwa Rizieq tidak memenuhi klausul di UU itu yang mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Ahli hukum top ini juga memandang peristiwa kerumunan itu terjadi bukan dengan niat yang disengaja.
Akan tetapi, terjadi secara kebetulan, yang mana HRS pulang ke Indonesia dan langsung disambut riuh pendukungnya.
“Bahkan, himbauan penjemputan itu datangnya dari Menko Polhukam Mahfud MD sendiri,” ungkap dia.
BACA JUGA: Relawan Jokowi Bongkar Fakta Mencengangkan, SBY Disebut Sandiwara
Refly memandang, kasus ini sebenarnya merupakan hal yang biasa. Oleh karena itu, seharusnya pendekatan yang dipilih bukan pidana.
Apalagi, dari kasus tersebut, kemudian HRS malah mendapat pasal yang berlapis.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News