GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap eksepsi yang dibacakan Habib Rizieq Shihab terkait dakwaan terhadap dirinya, hanya berisi penggiringan opini belaka.
Hal itu ungkap tim jaksa dalam agenda tanggapan terhadap eksepsi pada sidang lanjutan pada Selasa (30/3) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
BACA JUGA: Balasan Jaksa Sungguh Mengerikan, Rizieq Diceramahi Habis-habisan
"Bahwa alasan-alasan yang diungkapkan terdakwa, kami anggap hanya sebagai sebuah penggiringan opini yang mengada-ngada, berlebihan, dan tidak berdasar,” ucap jaksa membacakan tanggapannya.
Salah satu yang disorot jaksa dalam eksepsi itu adalah soal nama Menko Polhukam Mahfud MD yang ikut diseret Rizieq.
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu menyebut Mahfud sebagai penyebab dan penghasut timbulnya kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020.
Jaksa meminta Rizieq tidak mencari kambing hitam. Sebab, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kerumunan yang ditimbulkan atas Rizieq kembali ke tanah air dari Arab Saudi.
Jaksa menyebut bahwa tanpa pernyataan Mahfud MD pun, Rizieq akan tetap menciptakan kerumunan, sejak kedatangannya hingga acara-acara yang ia helat.
"Justru atas kedatangan terdakwa menimbulkan kerumunan luar biasa, baik yang terjadi di bandara maupun kegiatan-kegiatan terdakwa di beberapa tempat," beber jaksa.
BACA JUGA: Menohok! Ketua Cyber Indonesia ke MUI: Teroris Keyakinannya Apa?
Soal perlakukan diskriminatif yang dituduhkan Rizieq, dengan menyebut kasus Raffi Ahmad, Ahok, hingga kunjungan Presiden Joko Widodo ke Maumere, tim jaksa punya jawabannya.
“Tindakan JPU telah sesuai dengan tugas dan wewenang aparat penegak hukum negara dalam lingkup Integrated Criminal Justice System (ICJS),” ucap jaksa.
Baik Rizieq maupun dan penasihat hukumnya disarankan untuk belajar dan membaca kembali buku-buku maupun perundang-undangan terkait pembagian tugas dan wewenang kelengkapan aparatur penegak hukum.(*)
BACA JUGA: Bom Bunuh Diri di Makassar, Tokoh-tokoh ini Disebut Jadi Biangnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News