GenPI.co - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menolak pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dengan penolakan tersebut maka Ketum Partai Demokrat KLB Moeldoko tak diakui oleh pemerintah. Dan yang sah Partai Demokrat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
BACA JUGA: Orang Dekat AHY Siap Bongkar Kartu Mati Max Sopacua Cs
pengajuan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deliserdang, Sumatera Utara yang diajukan Moeldoko yang mengklaim sebagai ketua umum.
Menurut Yasonna pihaknya sebelumnya sudah memberi tahu kepada Moeldoko untuk melengkapi berkas pengajuan pengesahan.
"Untuk memenuhi sesuai Permenkumham telah memberi batas waktu cukup atau 7 hari untuk melengkapi berkas dimaksud," kata Yasonna saat jumpa pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (31/3).
Meski demikian, dijelaskan Yasonna, setelah Kemenkumham meminta melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan, Moeldoko tidak mampu melengkapi.
Beberapa syarat yang tidak mampu dipenuhi oleh pihak Moeldoko di antaranya, mandat dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah memutuskan pengajuan hasil KLB di Deliserdang 5 Maret 2021 ditolak," tegas Yasonna.
BACA JUGA: Operasi Senyap Intelijen FPI, Hasilnya Mencengangkan
Yasonna menjelaskan dalam Dalam memverifikasi hasil KLB Deli Serdang pihaknya mengacu pada dokumen AD/ART dan kepengurusan tahun 2020.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News