Penerawangan Maut Pakar Top, Gugatan Kubu Moeldoko Bakal Meledak

05 April 2021 14:48

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf menilai gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan berhasil.

Sebab, Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak sesuai dengan UU Partai Politik dan anggaran dasar rumah tangga.

BACA JUGA: Penerawangan Mbah Mijan soal Jokowi-KH Ma’ruf Amin, Ternyata…

“Kalau hakim TUN itu berdasarkan perundang-undangan, sama sikapnya seperti Menteri Hukum dan HAM,” ujar dia dalam pernyataannya kepada GenPI.co, Minggu (4/4/2021) kemarin.

Dosen Universitas Padjajaran itu juga menambahkan  apa yang dikemukakan Menkum HAM pada 31 April 2021 berdasarkan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Menkum HAM kan bukan politik dan administratif. Kalau hukum, kan seharusnya sama,” imbuhnya.

Asep menyarankan sebaiknya Partai Demokrat kubu AHY menghadapi dengan proposional.

BACA JUGA: Mau Ramadan, Kubu AHY Kompak Paksa PD KLB Minta Maaf ke Presiden

“Artinya mereka akan melakukan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki oleh Demokrat untuk melawan. Argumen dasar yang dipegang oleh Kemenkumham dipakai lagi untuk pembelaan Partai Demokrat,” terang dia.

Seperti diketahui, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai ditolak Kemenkum HAM, beberapa waktu lalu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co