Pakar Hukum Top Bongkar Telegram Kapolri Listyo Sigit: Aneh...

07 April 2021 07:50

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mendadak angkat bicara terkait Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang sempat mengeluarkan dan mencabut Telegram pelarangan media meliput kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

Hal tersebut diungkapkan Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, menurutnya dalam negara demokrasi, Pers memang harus diberikan ruang dan kebebasan serta diikat oleh etika jurnalistik.

BACA JUGA: Hasil Poling Pengganti Moeldoko Bikin Kaget, Eks Kapolri Terpilih

"Ada dua hal yang ingin saya garis bawah, pertama adalah mengapa sampai muncul pemikiran untuk mengeluarkan surat telegram seperti itu dan ini menurut saya sangat–sangat aneh," kata Refly Harun dikutip GenPI.co, Selasa (6/4).

Menurut Refly Harun, Kepolisian bukan tidak paham dengan yang namanya kerja jurnalistik dan fungsi Pers.

"Jadi kita tahu bahwa dalam sebuah pilar demokrasi, Pers menjadi pilar keempat dari demokrasi," jelasnya.

Menurut Refly Harun, keberadaan Pers itu bisa mengontrol jalannya kekuasaan, jalannya pemerintahan, termasuk penggunaan kekuasaan oleh aparat kekuasaan seperti Polri.

BACA JUGA: Rocky Gerung Mendadak Bongkar Desain Tersembunyi Ali Ngabalin

"Bisa dibayangkan kalau Pers tidak memberitakan secara objektif secara transparan, maka kekerasan yang dilakukan oleh Aparat akan senantiasa bisa terjadi, jika tanpa protes dan tanpa pemberitaan yang memadai," ungkapnya.

Refly Harun membeberkan, akan sangat aneh Ketika kapolri mengeluarkan hal seperti itu tidak dalam tempatnya, terutama di negara demokrasi kecuali negara kita negara otokrasi.

"Dalam negara demokrasi, Pers harus diberikan ruang dan kebebasan, serta kerja Pers itu diikat oleh etika jurnalistik," jelas Refly Harun.

Namun, Refly Harun bersyukur akhirnya kapolri mencabut Kembali surat telegram ini dan memang sesungguhnya apa yang disampaikan oleh AJI dan LBH Pers sebelumnya itu sangatlah baik.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co