Babak Baru Sengketa Demokrat, Kubu KLB Siap Tarung di PTUN & MA

07 April 2021 15:15

GenPI.co - Setelah kalah di putusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang masih berusaha untuk mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kubu KLB Deli Serdang tetap optimistis bahwa gugatannya akan menang, meski sebelumnya permohonan pengesahannya sempat ditolak oleh Menkumham Yasonna Laoly.

BACA JUGA:Makin Panas, Kubu Moeldoko Siap Ladeni Cikeas Perang Terbuka 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad, secara virtual kepada KompasTV, Senin (5/4). 

"Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi. Kami di DPP Partai Demokrat pimpinan bapak Moeldoko ini baru babak awal. Tahapan berikutnya adalah pertarungan di Pengadilan, apakah itu di Pengadilan Negeri ataupun di Pengadilan Tata Usaha Negara," ucap Rahmad dikutip GenPI.co, Rabu (7/4).

Rahmad mengatakan, posisi DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko maupun Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), saat ini memiliki status yang sama, sehingga keduanya diperbolehkan menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.

BACA JUGA: AHY Berani Lawan Kubu Moeldoko, Pernyataannya Bikin Gemetar

Rahmad menegaskan, klaim kepemilikan Partai Demokrat secara legal disahkan jika sudah ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA).

"Apabila PTUN dan MA dimenangkan oleh Kubu Bapak Moeldoko, maka yang berhak Mengelola partai Demokrat adalah bapak Moeldoko. Jadi perjuangan ini masih panjang dan belum final dan belum selesai," Terangnya.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat (KLB PD) Deli Serdang, Rabu (31/3).

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna dan didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers daring.

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna dalam keterangannya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co