Memalukan, Pegawai KPK Nyolong Emas Batangan

08 April 2021 13:25

GenPI.co - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nekat nyolong barang bukti emas batangan. Alhasil pegawai berinisi IGA dipercat tidak hormat oleh Dewas KPK. 

Pelaku yang merupakan anggota Satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

BACA JUGA: Poros Istana Terbentuk, Posisi Jokowi di Atas Angin

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan dalam dua minggu terakhir, pihaknya sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai berinisial IGA.

IGA disidang etik karena melakukan perbuatan yang tergolong perbuatan tindak pidana yang juga melanggar etik.

"Oleh karena itu, Dewas pada hari ini kami sudah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap kasus ini," ujar Tumpak kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).

Tumpak pun membeberkan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh IGA. Di mana, pelaku mengambil barang bukti yang sudah menjadi barang rampasan negara, yang akan dilakukan pelelangan dalam perkara Yahya Purnomo.

"Barbuk itu jumlahnya cukup banyak, ada 4 tempat. Kalau di total semua, jumlahnya emas batangan hampir 2 kilogram," jelas Tumpak.

Emas batangan yang diambil itu, sudah digadaikan oleh IGA. Sehingga, Dewas mengambil putusan bahwa IGA terbukti melakukan pelanggaran kode etik, tidak jujur, dan menyalahgunakan kewenangan untuk pribadi.

BACA JUGA: Telak Banget, Kubu Moeldoko Sindir AHY, Pantasnya Jadi Camat

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat. Yaitu, memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," pungkas Tumpak. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co