GenPI.co - Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad merespons tudingan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachland Nashidik soal legal standing.
Rachland menuding kubu Moeldoko delusional dan mempertanyakan mereka mewakili pihak mana.
BACA JUGA: Tempuh Jalur PTUN, Kubu Moeldoko Disemprot Rachland Nashidik
Sebab, orang-orang di kubu Moeldoko sudah diberhentikan oleh Partai Demokrat pimpinan Moeldoko.
Menanggapi hal itu, Rahmad mengatakan permasalahan itu sudah usang.
"Sudah ganti bab," tegas Rahmad saat dihubungi GenPI.co, Rabu (7/4/2021).
Menurut dia, saat ini pihaknya sudah masuk ke tahap pengujian.
Pengujian keabsahan AD/ART 2020 secara hukum akan dilakukan ke pengadilan negeri.
"Sudah masuk ke bab dua," katanya.
Sebelumnya, dari salinan gugatan online yang diterima GenPI.co, diketahui kubu Moeldoko telah mengajukan sejak satu minggu yang lalu.
Kubu Moeldoko menggugat soal pembatalan AD/ART 2020.
BACA JUGA: Pakar Beber Kunci Penting Hadapi Moeldoko di PTUN, AHY Wajib Baca
Kemudian, kubunya juga mempersalahkan pengurusan dan pelanggaran hak anggota Partai Demokrat dalam Kongres V.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News