GenPI.co - Kubu Moeldoko melakukan serangan balik ke Cikeas. Yang baca sangat mungkin bisa panas. SBY disebut kena karma. Semakin tua usianya, SBY disebut semakin linglung dan membabi buta.
Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems (SHE) berbicara paling lantang soal ini.
BACA JUGA: Weton Paling Sempurna! Nasib Baik, Hoki dan Rezeki, Semua Diambil
SHE menyebut entah karma apa yang sedang menimpa Presiden dua periode, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Semakin tua usianya disebut tidak semakin tenang, cerdas dan bijak.
Yang terlihat dari versi SHE justru malah semakin linglung dan membabi buta. "Perilakunya semakin tidak terarah dan menjadi tertawaan banyak orang," ujarnya, Jumat (9/4/2021).
Barisan pendukung SBY yang dulunya membela habis-habisan kini disebut sudah banyak yang berubah arah. Yang sejak awal tidak pernah menaruh simpati terhadap SBY juga disebut makin membencinya.
Ada suatu berkas dokumen pendaftaran merek dan lukisan Partai Demokrat yang telah SBY daftarkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Itu tertera terdaftar pada 19 Maret 2021. Hal ini, menurut SHE, telah ditemukan secara tidak sengaja oleh tim investigator Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko.
"Aksi pendaftaran diam-diam yang dilakukan oleh SBY atau melalui orang kepercayaannya itu, tidak hanya membuat kami tertawa namun juga merupakan bentuk aksi linglung SBY," ujar SHE.
Bagi dia, apa yang dilakukan SBY tidak sesuai dengan UU tentang Merek yang berlaku di negeri ini
SHE menganggap, SBY masih belum sadar, bahwa Partai Politik itu bukan barang dagangan, juga bukan kepemilikan pribadi.
Partai politik bagiSHE merupakan kepemilikan orang banyak. Karena itulah partai politik merupakan salah satu pilar dari demokrasi, dan bukan pilar dari salah satu keluarga.
"Pak SBY harusnya mengingat kembali mengenai apa itu yang dimaksud dengan partai politik seperti halnya yang tertera dalam UU No.2/2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," katanya.
Dikatakan SHE, di Pasal 1 angka (1) UU No. 2/2011 itu disebutkan: Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.
Misinya memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Jadi di sini tidak ada yang namanya kepentingan pribadi dan kepemilikan pribadi untuk Partai Politik apa pun," tambahnya.
Di sisi lain, kata SHE, SBY seharusnya juga mau membaca dan mengkaji tentang apa itu yang disebut dengan Merek dan Lukisan yang seharusnya layak dan tidak layak untuk didaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual.
BACA JUGA: Weton Pon Paling Top di Dunia, Saktinya Tak Tertandingi
SHE pun meminta SBY membaca UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang Mencabut UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Pada BAB I KETENTUAN UMUM di Pasal 1 Angka (1) dijelaskan: merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua (2) dimensi dan/atau tiga (3) dimensi.
"Bisa juga suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi orang atau badan hukum dalam kegiatan barang dan/atau jasa," sebutnya mengutip UU no.20/2016. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News