Perangnya Bikin Sakit, SBY Diskakmat Lagi

10 April 2021 09:15

GenPI.co - Perang internal Partai Demokrat bikin sakit yang baca. Dua kubu seperti tak pernah kendur menyerang lawan. Yang terbaru, SBY diskakmat lagi oleh kubu Moeldoko. 

Itu dipicu aksi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendaftarkan merek dan logo Partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual.

Jika merujuk pada informasi laman resmi Ditjen KI Kemenkum HAM, sebagaimana dipantau di Jakarta, fakta tadi memang tak terbantahkan.

BACA JUGA: Weton Paling Sempurna! Nasib Baik, Hoki dan Rezeki, Semua Diambil

Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA dengan alamat “Puri Cikeas Indah No.2 RT.001, RW.002 Kec. Gunung Putri, Kel. Nagrak,  tercatat sebagai nama pemohon yang mendaftarkan Partai Demokrat sebagai nama merek.

 Berkas permohonan itu telah dilayangkan SBY ke Kemenkum HAM pada 18 Maret 2021. Dan dokumen itu diterima pihak kementerian pada tanggal yang sama.

Permohonan itu terdaftar dengan nomor IPT2021039318, sementara untuk berkas pengumumannya BRM2115A.

Informasi di laman yang sama menunjukkan permohonan tersebut masuk dalam kode 45, yang merujuk pada organisasi pertemuan politik

Kubu Moeldoko terlihat sangat sinis dengan aksi SBY tadi. Lontaran komentar nyinyir pun langsung mengarah ke SBY.

“Partai Demokrat itu salah satu organisasi yang didirikan sekelompok warga negara secara sukarela," terang Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Demokrat pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems, Jumat, (9/4/ 2021).

Sekelompok warga negara ini kemudian disebut memperjuangkan dan membela kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara.

Dia pun menyampaikan tidak tepat jika Partai Demokrat didaftarkan sebagai nama merek karena merek hanya dapat diberikan kepada barang dan jasa.

“Partai Demokrat itu bukan perusahaan bisnis yang menjual barang dan jasa. Sangat lucu apabila tiba-tiba Pak SBY mendaftarkan merek dan lukisan (logo) Partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual,: tambah Saiful.

Kelompok KLB pun tidak akan diam. Saiful menyebut akan segera mengirim surat bantahan ke Ditjen KI Kemenkum HAM. Utamanya yang terkait pendaftaran nama dan logo Partai Demokrat itu.

BACA JUGA: Ramalan Sulit Hantui 3 Zodiak Hari Ini, Mohon Bersabar 

"Apa yang dilakukan SBY tidak hanya menyalahi Undang-Undang, namun juga merupakan suatu kebohongan besar," terang Saiful.

Menurut Saiful, beberapa pendiri sah Partai Demokrat yang masih hidup akan bersaksi. Mereka disebut akan menguak fakta soal bagaimana Partai Demokrat didirikan dan dideklarasikan.

Sejauh ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat belum menjawab pertanyaan terkait pendaftaran merek ke Ditjen KI Kemenkum HAM. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co