Langkah Maut Kubu Moeldoko via Gugatan AD/ART, AHY Siap Diskakmat

10 April 2021 17:40

GenPI.co - Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam gugatan tersebut, kubu Moeldoko meminta AD/ART Partai Demokrat 2020 dan kepengurusan DPP Partai Demokrat 2020-2025 dibatalkan.

BACA JUGA: Pertarungan Digital jadi Penentu, Pilpres 2024 akan Ampun-ampunan

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab menilai, upaya kubu Moeldoko memperkarakan AD/ART itu merupakan langkah cerdas dan cukup beralasan.

Pasalnya, dalam penyusunan AD/ART 2020 itu ditengarai adanya niatan untuk menjadikan Partai Demokrat sebagai parpol milik keluarga.

Terlebih, Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mendaftarkan merek Partai Demokrat atas nama dirinya ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. 

"Kalau AD/ART itu benar adanya tentu saja sangat tidak baik bagi internal PD sendiri. Ruang kebebasan sebagai ruh demokrasi akan tertutup, sehingga yang terjadi adalah eksklusivitas," ujar Fadhli di Jakarta, Sabtu (10/4). 

Fadhli mengatakan, dalam AD/ART Partai Demokrat 2020 disebutkan bahwa Posisi Majelis Tinggi memiliki wewenang besar dalam mengambil keputusan, termasuk soal KLB. 

Selain itu, posisi penting di struktur Partai Demokrat juga diisi oleh keluarga dan loyalis SBY. 

"Kalau dilihat dari wewenang dan komposisi struktural partai, sinyal elemennya cukup kuat ada upaya untuk menjadikan Partai Demokrat partai milik keluarga, yang lain bisa disebut ngontrak," jelasnya. 

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Bikin Kaget, Jadi Magnet, Semua Partai Lengket

Seperti diketahui, konflik di Partai Demokrat memanas setelah KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3) memutuskan kepemimpinan AHY demisioner. 

Sebagai penggantinya,  pihak yang menyelenggarakan KLB menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026.

Namun, pada hari Rabu (31/3), pemerintah memutuskan menolak hasil KLB Deli Serdang yang diumumkan oleh Menkumham Yasonna Laoly.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co