Pernyataan Lantang Kapolri Listyo Sigit Bikin Kaget, Polisi Bisa

14 April 2021 07:40

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo blak-blakan mengakui bahwa kewenangan yang dimiliki polisi sangat rentan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 

Hal tersebut diungkapkan Listyo Sigit saat memberikan arahan dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Mabes Polri.

BACA JUGA: Pengganti Megawati Akhirnya Terkuak, Ini Dia Ketum PDIP Mendatang

Oleh sebab itu, Listyo Sigit dengan tegas memerintahkan seluruh jajaran anak buahnya agar menggunakan kewenangan itu dengan tanggung jawab.

"Rekan-rekan diberikan kewenangan tertentu yang kadang kala hal ini melanggar hak asasi manusia. Tapi dibenarkan, artinya apa. Ini harus dipertanggungjawabkan," jelas Listyo Sigit, Selasa (13/4).

Menurut Listyo Sigit, kewenangan-kewenangan itu pun seharusnya hanya dilakukan polisi untuk menjaga masyarakat dari gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas). 

Sehingga, masyarakat dapat merasa aman, terlindungi, dan terayomi.

BACA JUGA: Jawaban Saksi Ini Bikin Kaget, Habib Rizieq Bisa Bernapas Lega

Namun, dalam kesempatan itu Listyo Sigit tak merinci lebih lanjut mengenai kewenangan apa yang seringkali menjadi permasalahan HAM di lingkungan kepolisian.

Listyo Sigit akhirnya memberi 'karpet merah' agar anggota kepolisian dapat melakukan kewenangan-kewenangan itu apabila masyarakat mengabaikan peringatan yang diberikan.

"Kalau itu berisiko membahayakan masyarakat, atau membahayakan rekan-rekan. Rekan-rekan bisa menggunakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dan di situ tentunya akan berhadapan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," ungkap Listyo Sigit.

"Namun, rekan-rekan dilindungi oleh undang-undang sepanjang itu dilakukan rekan-rekan dengan benar," tegasnya.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya mengungkapkan bahwa Polri merupakan pelaku pelanggaran HAM paling banyak yang diadukan sepanjang 2016-2020.

Komnas HAM mencatat sebanyak 1.122 aduan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian sepanjang 2020.

Dengan rincian, pada 2019 terdapat 1.272 aduan terhadap aparat kepolisian, kemudian 1.670 aduan pada 2018, 1.652 aduan pada 2017 dan 2.290 aduan pada 2016.

Dari total 28.305 aduan yang diterima Komnas HAM sepanjang periode tersebut, 43,9 persen ditujukan terhadap aparat kepolisian.

Umumnya kasus yang dilaporkan seputar lambatnya penanganan kasus, kriminalisasi, penganiayaan, hingga proses hukum yang dinilai tidak prosedural.

Meskipun begitu, Komnas HAM mendapati Polri merupakan lembaga yang paling responsif terhadap surat rekomendasi dari Komnas HAM. Dari 769 surat yang dilayangkan pada 2018, 198 surat ditanggapi oleh Polri.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co