Perludem Sudah Mewanti Masa Jabatan Presiden, Jokowi Dengarkan!

14 April 2021 21:30

GenPI.co - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, wacana masa jabatan presiden tiga periode merupakan hal yang inkonstitusional.

Sebab, kata Fadli, hal itu akan melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara yang mengatur masa jabatan presiden selama dua periode.

BACA JUGA: Isu 3 Periode Mulai Kendur, Begini Peran Jokowi di Pilpres

"Wacana atau usulan untuk mengajukan masa jabatan presiden menjadi tiga periode atau tiga kali lima tahun itu dipastikan sesuatu yang inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi," kata Fadli dalam diskusi virtual, Rabu (14/4).

Fadli menjelaskan, jika ingin merelisasikan wacana tersebut, harus melalui proses amandemen konstitusi UUD 1945.

Selain inkonstitusional, kata Fadli, wacana masa jabatan presiden tiga periode juga bertentangan dengan semangat reformasi.

BACA JUGA: Pemuda di NTT Teriak Lanjutkan 3 Periode, Aksi Jokowi Bikin Kaget

"Karena banyak orang yang terlibat dalam masa reformasi itu salah satu concern-nya adalah membatasi masa jabatan yang berkemungkinan dipegang oleh satu aktor politik itu terlalu lama," jelasnya.

Menurut Fadli, jika presiden menjabat terlalu lama, akan muncul tujuan-tujuan lain yang berpotensi membuat penyelenggaraan pemerintahan menjadi tidak demokratis lagi.

Seperti diketahui, isu perubahan masa jabatan periode presiden ini muncul dari pernyataan pendiri Partai Ummat Amien Rais.

Mantan politikus PAN itu menyebut ada skenario mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode melalui Sidang Istimewa MPR. (*) 
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co