Bongkar Fakta Kasus Kerumunan Massa, Habib Rizieq Makin Tersudut

20 April 2021 13:45

GenPI.co - Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan kasus kerumunan massa yang menjerat eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).

Deretan fakta dalam persidangan yang diungkap para saksi menyudutkan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarat, dan Megamendung, Bogor.

BACA JUGA: Mendadak, Habib Rizieq Seret Nama Politikus PKS

Seperti Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan bahwa kerumunan di Megamendung, Bogor menjadi tanggung jawab Habib Rizieq.

"Penyelenggara kegiatan, pemilik ponpes," kata Agus Ridhallah dalam persidangan.

Agus menjelaskan bahwa kerumunan massa simpatisan itu terjadi dalam rangka penyambutan Rizieq Shihab yang datang untuk peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat, pada 13 November 2021.

Agus juga menyampaikan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat kerumunan di Megamendung, salah satunya ada sejumlah massa yang tidak menggunakan masker.

Namun dalam persidangan dibantah oleh Habib Rizieq Shihab. "Pertanyaan saya, siapa panitia yang menyambut (massa) di Gadog," ujarnya.

Para saksi, termasuk Kasatpol PP Kab. Bogor pun menjawab tidak ada panitia kegiatan yang menyambut sehingga Rizieq Shihab mengasumsikan bahwa kehadiran massa ke Megamendung merupakan spontanitas, dan bukan arahan panitia.

BACA JUGA: Pendiri NU Hilang dari Sejarah, Abu Bakar Ba'asyir Malah Muncul

"Memang pesantren sedang 'lockdown'. Tidak ada boleh yang masuk kecuali warga markaz syariat, kyai, santri, para guru, hanya itu saja yang boleh masuk, orang luar tidak boleh masuk," kata Habib Rizieq. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co