Ngakunya Kebal Hukum, Nggak Tahunya Jozeph Bakal Dideportasi

20 April 2021 19:35

GenPI.co - Kesombongan sosok penista agama, Jozeph Paul Zhang bakal habis di tangan interpol. Statusnya yang masih WNI memungkinkan untuk dideportasi ke Indonesia.

Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasi kordinasi penyidik dengan imigrasi ternyata tersangka Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesi (WNI).

BACA JUGA: Pak Jokowi, Besok Rabu Pahing, Reshuffle Jadi?

“Hasil kordinasi penyidik dengam atase Polri pada KBRI Berlin di Jerman. Pelaku masih berstatus WNI,” kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).

Kombes Ramadhan menuturkan, dari data Imigrasi sejak tahun 2017 hingga bulan April 2021 tidak terdapat nama tersangka dalam data WNI yang akan mengganti kewarga negaraan.

Itu artinya, status hukum tersangka masih mengikuti proses hukum yang ada di Indonesia. “Tersangka memeliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

BACA JUGA: Penting Dibaca! Istana Kasih kabar Terbaru, Rabu Ternyata...

Polri juga tak tinggal diam. Gerak cepat sudah dilakukan. Ramadhan meneyebut Polri tengah berkordinasi dengan interpol Berlin, Jerman untuk menerbitkan red notice.

Proses red notice sendiri rencana akan keluar pekan depan. Dengan demikian tersangka bisa dideportase ke Indonesia.

“Kemungkinan setelah ada red notice diterbitkan bisa di deportase oleh interpol di Berlin Jerman, red notice bisa seminggu lah," tambahnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co