Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota, Ternyata Ini Jaminannya!

06 Mei 2021 10:05

GenPI.co - Status penahanan terdakwa korupsi Mark Sungkar dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota pada Rabu (5/5).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pengalihan status penahanan Mark Sungkar berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A.

BACA JUGA: Simak Perjalanan Karier dan Korupsi Mark Sungkar, Mengejutkan!

"Pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Leonard.

Mark Sungkar yang juga merupakan ketua umum cabang olahraga Triathlon periode 2015-2019 diduga terlibat dalam korupsi kegiatan Triathlon Dana Pelatnas Asian Games 2018 yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rupanya, pengalihan status penahanan itu dilakukan berdasarkan permohonan dari penasihat hukum terdakwa dan jaminan dari kedua anaknya, Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar. 

Keduanya menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu koperatif serta bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dan, akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan," kata Leonard. 

BACA JUGA: Belajar dari Zaskia Sungkar, Ini 4 Nutrisi Percepat Kehamilan

Pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar yakni demi kemanusiaan dan untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah berusia lanjut.

"Pengalihan penahanan Mark Sungkar dari Rutan Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota adalah beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada hari Rabu, 5 Mei 2021," kata Leonard. (antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co