Lucinta Luna Terancam Masuk Penjara Lagi! Ini alasannya

12 Mei 2021 12:50

GenPI.co - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid blak-blakan mengatakan bahwa pesohor Lucinta Luna bisa dipidana dan masuk penjara.

Alasannya karena Lucinta telah menciptakan hoaks dengan mengaku bahwa dirinya sedang hamil. Bahkan kabar kehamilannya menjadi buah bibir di masyarakat.

BACA JUGA: Lucinta Luna Mengaku Dihamili Bule, Memangnya Bisa? Kan Dia...

"Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14-15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Sarumpaet," kata Muannas saat dikonfirmasi, Minggu (9/5).

Muannas menambahkan, bahwa apa yang telah dilakukan Lucinta Luna telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Sebab, statemennya itu dikomentari oleh media dan ramai pula ditanggapi oleh netizen.

Dengan begitu, Lucinta Luna bisa dijerat dengan pasal 14-15 UU No. 1 tahun 1946, yang mensyaratkan munculnya kegaduhan. 

BACA JUGA: Usai Curhat Dipoligami, Umi Pipik Malah Kena Sindir Habis-habisan

Munnas mengatakan bahwa masalah yang menjerat Lucinta Luna tidak masuk dalam kategori delik aduan. Jadi, tanpa diadukan masyarakat pun, polisi dapat memproses secara hukum.

“Kalau nggak ada yang laporin juga bisa itu diproses hukum karena itu delik umum. Menyangkut kepentingan umum, kegaduhan di ruang publik. Sudah jelas laki, kok ngaku hamil," kata Muannas.(AyoSurabaya)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co