GenPI.co - Istri Ajun Perwira, Jennifer Jill alias Ipel resmi mendekam Rutan Polda Metro Jaya akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kuasa hukum Ipel, Sahala Siahaan mengungkapkan, kini kondisi terkini kliennya cukup baaik selama tiga bulan ditahan.
"Saat ini cukup baik, tentunya harusnya lebih sehat ya," ujar Sahala Siahaan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/5).
BACA JUGA: Hasil Tes Urine Istri Ajun Perwira Negatif Narkoba
Sahala mengatakan, peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi Jennifer agar tak lagi terjerumus obat-obatan terlarang.
"Saya yakin Jeje (Jennifer Jill) seorang yang kuat, dia ambil hikmah positif," lanjut Sahala.
Dia mengungkapkan bahwa kliennya berharap Majelis Hakim memutuskan hukuman rehabilitasi.
BACA JUGA: JJ Tersandung Narkoba, Istri Ajun Perwira yang Tajir Melintir
Jennifer Jill didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Alternatif ya, jadi pasal 112 atau pasal 127. Pasal 112 itu menguasai, memiliki narkoba, Pasal 127 adalah menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri," ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Eko Aryanto di kantornya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News