Pembelaan Ditolak, Begini Nasib Mantan Suami Nindy Ayunda

24 Mei 2021 19:25

GenPI.co - Mantan suami aktris cantik Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono menjalani sidang kasus narkoba dan kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (25/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep menegaskan nota pembelaan yang diberikan kuasa hukum terdakwa ditolak.

"Kami sebagai penuntut umum, intinya tetap pada tuntutan yaitu menolak. Terdakwa dituntut penjara 1 tahun, denda 10 juta, dan barang bukti dimusnahkan," ucap Asep ditemui GenPI.co usai persidangan.

BACA JUGA7 Fakta di Balik Perceraian Nindy Ayunda, No. 1 Mengejutkan!

Menurutnya, jaksa tetap menginginkan Askara menerima hukuman yang sudah melalui pertimbangan dari hasil sidang sebelumnya.

"Tetap pada tuntutan dari hasil-hasil terdahulu," tambahnya.

Asep bahkan dengan tegas menolak segala macam pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Sidang yang berlangsung singkat itu pun akan diputuskan pada 7 Juni 2021.

"Kami bantah yang diajukan penasihat hukum atas pembelaan terdakwa, kami bantah semua," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, kuasa hukum terdakwa mengajukan tujuh poin nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan.

BACA JUGABelajar dari Nindy Ayunda, Ikuti 5 Tips Pertahankan Pernikahan

Askara ditangkap kepolisian karena kedapatan memiliki 1,5 butir psikotropika jenis Happy Five dan senjata api ilegal,Baretta Kaliber 365 di kawasan Jakarta Selatan, (7/1).

Atas perbuatannya, Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, dia juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co