Begini Pengakuan Oknum yang Bantu Rachel Vennya Kabur, Astaga!

11 Desember 2021 09:15

GenPI.co - Oknum yang membantu selebram Rachel Vennya kabur saat karantina memberikan pengakuannya dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/12).

Ia adalah Ovelina Pratiwi, oknum yang mengarahkan Rachel Vennya untuk kabur dari karantina dengan menggunakan bus Damri dari Bandara Soetta menuju Wisma Atlet, lalu pulang ke rumah.

Di hadapan Majelis Hakim, Rachel Venya mengaku membayar Ovelina sebesar Rp40 juta agar bisa lolos dari karantina tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Tidak Tahan Rachel Vennya, Ternyata Ini Alasannya

"Saya transfer sekitar Rp 40juta ke mbak Ovel, sekarang uangnya sudah dikembalikan," kata Rachel Vennya.

Sementara itu, Ovelina mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp40 juta itu merupakan permintaan dari Satgas Covid-19.

BACA JUGA:  Soroti Kasus Rachel Vennya, Wirang Birawa Punya Firasat Buruk

Ia juga menyebut bahwa dirinya bisa membantu Rachel Vennya kabur dari karantina dengan bantuan Satgas Covid-19.

"Jadi angka itu keluar dari Satgas sendiri, Satgas minta satu orang Rp10 juta. Saya sampaikan itu ke Rachel, dan dia kirim Rp40 juta," beber Ovelina.

BACA JUGA:  Rachel Vennya Tidak Ditahan, Nikita Mirzani Bongkar Hal Ini!

Lebih lanjut, Ovelina menyebut bahwa uang yang diterima dari Rachel kemudian ditransfer melalui nomor rekening atas nama Kania yang dia dapat dari protokololer DPR.

Dalam persidangan tersebut, Kania juga turut hadir sebagai saksi.

"Saya lupa dapat nomor rekening Kania, antara dari Eko atau Zarkasih. Saya transfer Rp30 juta, sisa Rp10 juta saya bagi di lapangan," ujar Ovelina.

Seperti diketahui, kabar soal Rachel Vennya kabur dari wisma Atlet heboh di media sosial.

Mantan istri Niko Al Hakim seharusnya menjalani proses karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, setelah pulang dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Namun, selebgram tersebut dikabarkan berhasil kabur dengan bantuan sejumlah oknum.

Rachel Venya diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Buna diancaman dengan hukuman penjara maksimal satu tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co