GenPI.co - Aktris cantik Nia Ramadhani mengaku terkejut mendengar tuntutan jaksa penuntut umum alias JPU dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saking kagetnya, Nia Ramadhani mempertanyakan alasan JPU menuntut dirinya, sang suami Ardi Bakrie, dan sopir bernama Zen Vivanto hingga 12 bulan rehabilitasi.
"Kami sangat kaget dengan tuntutannya. Barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa," jelas Nia Ramadhani di PN Jakpus, Kamis (23/12).
Merespons hal tersebut, Nia Ramadhani berharap mendapat keringanan dalam kasus yang menjeratnya itu.
Pasalnya, menurut Nia Ramadhani, bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) telah merekomendasikan agar mereka menjalani rehabilitasi selama 3 bulan.
"Kami minggu depan minta diberi keringanan, karena seharusnya terbantahkan dengan hasil asesmen terpadu dari BNN, bahwa kami dituntut tiga bulan rehabilitasi," ungkap Nia Ramadhani.
Oleh karena itu, Nia Ramadhani pun meminta keadilan dalam sidang kasus yang kini dijalaninya. Dia tidak ingin dipersulit agar bisa segera bebas.
"Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga, dan kami mendapatkan keadilan juga di sini dan tidak dipersulit," beber Nia Ramadhani.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan di kediamannya di Jakarta Selatan, akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (7/7) lalu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News