GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan kabar terbaru terkait kasus artis Cassandra Angelie.
Sebelumnya, Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Menurutnya, Cassandra telah melakukan kegiatan itu sebanyak lima kali dengan bayaran jutaan rupiah sekali main.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan lima kali, kemudian tarif Rp 30 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Lebih lanjut, Kombes Zulpan juga membeberkan motif Cassandra terlibat bisnis prostitusi online.
Cassandra Angelie melakukan kegiatan tersebut demi ekonomi.
"Alasannya karena kebutuhan ekonomi," tuturnya.
Adapun, kasus ini polisi juga turut menetapkan tiga orang muncikari sebagai tersangka.
Mereka ialah KK (24), R (25), UA (26).
Pelakunya Cassandra Angelie ditangkap pada 29 Desember 2021 di Hotel, kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat sekitar pukul 21.30 WIB.(cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News