GenPI.co - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna, dengan hukuman empat tahun enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1).
Selain itu, JPU juga menuntut Gaga Muhammad dengan denda sebesar Rp 10 juta.
Apabila tidak membayar, Gaga akan menerima hukuman tambahan dua tahun penjara.
"Saudara (Gaga, red) bersikap sopan selama persidangan, menyadari kesalahan, dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa saat persidangan.
Jaksa juga menyebut Gaga Muhammad masih berusia muda sehingga perilakunya diharapkan bisa diperbaiki.
Sementara itu, Fahmi Bachmid yang merupakan pengacara Gaga mengaku akan mengajukan pleidoi alias nota pembelaan.
"Dari nota pembelaan nanti, majelis akan memutuskan dan dilihat dari proses selanjutnya," ujar Fahmi.
Menurut Fahmi, kecelakaan yang menimpa kliennya merupakan musibah.
"Jadi, saya akan mengungkapkan hal-hal yang akan meringankan Gaga," kata Fahmi.
Di sisi lain, Gaga dan keluarganya tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media setelah persidangan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News